
"Kalau kita lihat dari kronologi awal barulah kita paham. Sebenarnya ini bukan pelarangan peribadatan, namun penghentian sementara karena merupakan hasil musyawarah masyarakat sekitar," katanya.
Meski demikian, Pemerintah Daerah akan mencarikan solusi terbaik dalam rangka penyelesaian masalah tersebut agar jamaat bisa melakukan ibadah dengan tenang. "Bila perlu sekaligus penyediaan tanahnya," kata Bupati.*