
JAKARTA -- Pemerintah mengubah aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berupa kendaraan listrik. Hal itu dilakukan untuk mempercepat penurunan emisi gas buang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Beleid tersebut diteken Jokowi dan diundangkan pada 2 Juli 2021. Namun, aturan tersebut baru berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang.
"Untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya," kata Jokowi dalam poin pertimbangan PP74/2021, dikutip Selasa (6/7).
Dalam beleid tersebut, Jokowi melakukan penyesuaian aturan PPnBM untuk kendaraan plug-in hybrid electric vehicle dan hybrid elektric vehicle.