
Syamsul Bahri menjelaskan, bahwa sebagaimana SK Bupati Kampar, Satgas Saber pungli melakukan pemberantasan liar secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatam personel, sarana dan prasarana. Adapun wewenang Satgas Saber pungli yautu membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, mengkordinasi, merencanakan dan melaksanakan operasi pungutan liar.
Syamsul Bahri menjelaskan, penanganan saber pungli di Kabupaten Kampar sejak tahun 2017 sampai saat ini tercatat, Satgas Unit Intelijen pada 2021 posisi terdapat 364 kasus. Sedangkan tahun 2022 sebanyak 296 kasus sampai hari ini.Satgas unit pencegahan dan yustitusi pada tahun 2021 terdapat 1.736 kegiatan. Sedangkan tahun 2022 sebanyak 1.444 sampai hari ini.
"Kami berharap semua pihak terkait dapat membantu aparatur pemerintah kabupaten kampar dalam mewujudkan pelayanan profesional dan terhindar dari perbuatan pungli yang melanggar hukum. Karena hal ini bukan saja merupakan suatu keharusan tapi sudah suatu kebutuhan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik di lingkungan Pemkab Kampar,'' tutup Syamsul.
Waka Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Laksma TNI Sidiq Mustofa SE MM mengatakan, bahwa dengan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 ini menekankan untuk masing masing provinsi, kabupaten/kota untuk melaksanakan penindakan pencegahan terhadap pungli yang berkembang dan yang terjadi di wilayahnya,
“Untuk itu dalam Perpres 87/2016 Bapak Presiden RI Joko Widodo berharap karena pungli ini harus kita berantas bersama, dengan pembentukan satgas sapu bersih pungutan liar, kita bisa menindas secara tegas pungli dimana mana, efektif dan akhir nya harus bisa memberikan efek jera terhadap pelaku pelaku pungli itu,” harap