
Sementara itu Kepala Cabang BPJS Rohil , Achmad Syubaiki mengajak masyarakat khususnya pekerja informal agar terlindungi dengan jaminan sosial ketanagakerjaan, dengan membayar iuran sebesar Rp 16.800. Ini untuk melindungi masyarakat dari resiko kecelakaan kerja dan kematian. *