Hak Anda atas Data Pribadi Sudah Berlaku, tapi Lembaga Pengawasnya Belum Ada
UU Perlindungan Data Pribadi berlaku penuh sejak Oktober 2024 dan pidananya sudah dijatuhkan pengadilan. Badan pengawas yang diamanatkan undang-undang itu terlambat dua tahun.