
Ketika menjalankan ibadah haji tahun lalu, Sularsi menemukan fakta bahwa pemerintah kerajaan Arab Saudi melarang operator telekomunikasi dari negara lain. Operator asing tidak bisa menjual layanan telekomunikasinya di seluruh wilayah Arab Saudi termasuk di Mekah dan di Madinah.
Azas Resiprokal
Menurut Sularsi, jemaah haji atau umrah yang tengah berada di Arab Saudi diwajibkan membeli kartu perdana dari operator lokal. YLKI prihatin terhadap Kominfo yang tak berani menerapkan azas resiprokal. Seharusnya, Kominfo bisa melarang operator dari negara manapun untuk menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia.
“Dengan jumlah jemaah haji kita yang mencapai 221.000 dan jemaah umrah yang mencapai 880.000 setiap tahunnya seharunya bisa membuat nilai tawar pemerintah Indonesia lebih tinggi. YLKI sangat prihatin kenapa pemerintah tak bisa menerapkan azas resiprokal terhadap operator dari Saudi. Kominfo seharusnya berani untuk menerapkan azas resiprokal,” papar Sularsi.
Setelah kerugian terhadap konsumen Indonesia, regulator di Indonesia seperti BRTI, Kominfo dan Kementerian Perdagangan tidak saling lepas tangan. Bahkan seharusnya regulator dan pemerintah dapat bertindak tegas terhadap penjualan Zain di Indonesia.