
“Bagaimanapun konsumen Indonesia harus mendapatkan haknya sesuai dengan yang dijanjikan oleh Zain ketika menjual layanannya di Indonesia dan itu dilindungi UU sehingga pemerintah dan regulator harus segera bertindak tegas,” papar Sularsi.
Agar kegiatan ibadah jemaah haji Indonesia tak terganggu akibat ulah Zain, Sularsi berharap agar operator telekomunkasi asal Indonesia dapat segera mengambil peran positif. Yaitu dengan memberikan diskon tarif roaming bagi jemaah haji yang akan berangkat ibadah. Diakui Sularsi, hingga saat ini tarif roaming yang diberikan operator telekomunikasi Indonesia terbilang mahal.
Sumber: beritasatu