
PEKANBARU - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan menyebutkan penertiban rumah pribadi yang dijadikan tempat peribadatan di Dusun Sari Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, beberapa hari lalu dilakukan karena dinilai telah terjadi pelanggaran yang diatur Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006.
"Maksud petugas kita (Satpol PP) bukan menghalang-halangi melakukan ibadah, namun menengahi pertikaian yang bisa terjadi. Pada saat itu sudah ada sekelompok masyarakat berkumpul karena keberatan dengan kegiatan ibadah tersebut. Saat itulah petugas kita mencoba menengahi karena takut terjadi pertikaian. Tapi sayangnya ini disalahpersepsikan," ucap Bupati Wardan dalam konferensi pers di Aula Kantor Bupati, Tembilahan, Rabu (28/8).
Salah persepsi yang dimaksud adalah tersebarnya video di media sosial sejak beberapa hari terakhir yang menggambarkan petugas Satpol PP membubarkan ibadah di rumah pribadi tersebut. Video tersebut kini viral, namun informasi yang tersebar tidak berimbang.
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 mengatur tentang pedoman pendirian rumah ibadah.
Wardan mengatakan, penertiban tersebut dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Inhil untuk mencegah terjadinya pertikaian antargolongan.