
Tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Iptu Novris H Simanjuntak bertindak cepat mendatangi TKP serta melakukan penangkapan terhadap pelaku SI (48) di Perumahan Ginting jalan Merpati Dusun III Bencah Pudu Permai Desa Kabang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Setelah pelaku SI (48) diamankan kemudian tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat dan ditemukan barang bukti narkotika di duga jenis sabu sebanyak 14 paket besar diduga narkotika jenis sabu, 5 paket kecil diduga narkotika jenis shabu dan 17 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.