
"Ini kan tidak mungkin gunakan hak pilihnya di Jawa. Dia harus menggunakan hak pilih di sini. Itu yang kita data," kata dia.
Lanjut dia, sama seperti warga binaan yang ada di Lapas. Ia mencontohkan warga binaan di Lapas yang ada di Kota Pekanbaru. Lantaran warga binaan di Pekanbaru, dia harus menggunakan hak pilih di situ.
"Statusnya pemilih pindah sebenarnya. Syaratnya identitas lengkap, ada NIK dan NKK. Ketika dicek NIK-nya juga tidak masalah di Kemendagri," jelasnya seperti dikutip antarariau.
Kata dia, yang belum ada NIK dan NKK masih ditunda dulu. Belum dimasukkan sekarang. Itu nanti menyusul. Masih menunggu verifikasi dari pihak Lapas sama Disdukcapil.
"Di Riau itu, sekarang yang datanya sudah valid total ada 10.049 pemilih. Datanya sudah OK. Tapi kemungkinan bertambah karena masih ada yang belum valid seperti di Lapas," pungkasnya. (*)